Hadits
yang melarang membunuh katak diriwayatkan oleh Abu Daud (no. 3871 dan 5269), Nasaai (no. 4355) dan Daarimi (no. 1998)
عَنْ عَبْدِ
الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِي دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِهَا
Dari Abdurrahman bin Utsman radhiyallohu anhu bahwa seorang dokter
bertanya kepada Nabi Muhammad shallallohu alaihi wa sallam tentang katak
dijadikan obat maka Nabi Muhammad shallallohu alaihi wa sallam melarang untuk
membunuh katak.
Derajat
Hadits : Imam Abu Daud telah meriwayatkan hadits ini dengan sanad sebagai
berikut : Abu Daud —> Muhammad bin Katsir —> Sufyan Ats Tsauri —> Ibn
Abi Dzi’b —> Said bin Kholid —> Said bin Musayyib —> Abdurrahman bin
Utsman
Sanad hadits Abu Daud di atas
semuanya perowi yang tsiqoh (terpercaya) kecuali Said bin Kholid, derajat
beliau menurut Ibnu Hajar : shaduq (jujur). Dengan demikian sanad Abu Daud
hasan namun Syaikh Albani menghukumnya sebagai hadits shohih, mungkin saja
karena beliau melihat beberapa syawahid (pendukung) yang menguatkannya.
Kesimpulannya hadits ini adalah hadits yang diterima dan pantas dijadikan
hujjah.
Syarah
Hadits : * Imam Khaththabi rahimahulloh berkata, “Hadits ini merupakan dalil
bahwa katak haram dimakan dan tidak termasuk hewan air yang boleh dimakan…”
* Imam Abul Barakaat Ibn
Taimiyah dalam kitab beliau Muntaqa Al Akhbar memasukkan hadits ini dalam bab
yang beliau beri judul : “Bab Yang Diambil Manfaat tentang Hukum Keharamannya
Berdasarkan Perintah untuk Membunuhnya atau Larangan Membunuhnya”. Maksud
beliau bahwa kita bisa mengambil faidah haramnya suatu hewan berdasarkan salah
satu dari dua sebab yaitu adanya perintah untuk membunuhnya atau adanya larangan
membunuhnya.
* Syaikh Abdul Muhsin Al
Abbad hafizhahulloh –ketika menjelaskan hadits ini- beliau berkata, “Larangan
membunuh katak menunjukkan haramnya dan tidak boleh dijadikan sebagai obat
karena seandainya dibolehkan membunuhnya maka boleh saja digunakan untuk obat,
karena kaidahnya adalah sesuatu yang boleh dibunuh dan digunakan maka boleh
dijadikan sebagai obat dan sebaliknya sesuatu yang tidak boleh dibunuh maka
tidak boleh dijadikan sebagai obat dan tidak boleh dimakan. Hal ini menunjukkan
bahwa katak tidak boleh dimakan dan ini merupakan pengecualian dari hukum hewan
yang hidup di laut. Maka katak tidak boleh dimakan karena Nabi Muhammad
shallallohu alaihi wasallam telah melarang membunuhnya karena seandainya boleh
dimakan tentu beliau mengizinkan untuk mengambil manfaat darinya sebagai
makanan dan obat akan tetapi ketika beliau melarangnya maka jelaslah bahwa
katak tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijadikan sebagai obat”
Pendapat
Fuqaha tentang larangan membunuh katak, Para ahli fiqh berbeda pendapat tentang
larangan yang terdapat pada hadits di atas; apakah haram atau makruh?
Pendapat Pertama : Makruh;
ini pendapat madzhab Malikiyyah dan sebagian dari Syafi’iyyah dan Hanabilah
Pendapat Kedua : Haram; ini
pendapat Jumhur ulama yaitu dari kalangan Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan
Hanabilah. Imam Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibn Taimiyah juga sepakat
mengharamkannya. Pendapat kedua inilah yang rojih karena hukum asal dari
larangan adalah haram,wallohu a’lam
Sebelum kami mengakhiri
penjelasan ini maka hal lain yang perlu diingatkan adalah ketika kita
mengatakan memakan katak haram berarti kita juga mengharamkan untuk
menjadikannya lahan bisnis, sebagaimana sabda Rasulullah shallallohu alaihi wa
sallam,
(وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ
عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ )
“…Sesungguhnya jika Allah mengharamkan atas suatu kaum memakan
sesuatu maka berarti Allah juga mengharamkan harganya” (HR. Abu Daud dan Ahmad)
Wallohu A’lam bish Shawab wa
Huwa Waliyyu At Taufiq
Tidak ada komentar:
Posting Komentar